SURAT PERNYATAAN TALAK / CERAI Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Didi Mulyanto Tempat, tanggal lahir : Comal, 10 Mei 1962 Pekerjaan : Guru Alamat : Jln. Mawar Merah IV 2A No. 182 Jakarta Timur Selanjutnya disebut pihak pertama (suami) dengan kesadaran dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga, maka dengan ini pada hari ini Kuasa Khusus tertanggal 5 Desember 2008, untuk dan atas nama: Nama : Ir. Mus Jaya bin Hasim. Umur : 32 tahun. Agama : Islam. Pendidikan : S-1/ Strata 1. Pekerjaan : Wiraswasta. Alamat : Jl. Parameswara No. 143 Rt. 13 Kelurahan Bukit Lama, Palembang. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon. Dengan ini mengajukan Permohonan Pengucapan Ikrar Talak
Talak yang dalam norma fikih menjadi domain kuasa suami yang hampir mutlak, kini dalam praktiknya di pengadilan agama menjadi wilayah yang dikontestasikan oleh para aktor hukum, baik suami, istri
Surat Kuasa Istimewa adalah surat kuasa yang dibuat untuk melakukan tindakan hukum tertentu yang sangat penting yang sebetulnya hanya boleh dilakukan oleh pemberi kuasa sendiri dan tidak boleh dikuasakan kepada orang lain meskipun menggunakan surat kuasa khusus. Berdasarkan Pasal 123 HIR bahwa surat kuasa istimewa hanya dapat diberikan dalam
Contoh surat kuasa istimewa ini merupakan sebuah surat kuasa yang dikeluarkan pada saat pemberi kuasa tidak dapat mengurus hal-hal yang sifatnya penting. Misalnya adalah mediasi atau sumpah tertentu. SURAT KUASA ISTIMEWA UNTUK MEDIASI DALAM PERKARA CERAI GUGAT. Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Wirawati Tempat/tanggal lahir : Jakarta Surat kuasa istimewa adalah surat kuasa pengucapan ikrar talak yang dibuat oleh notaris yang berwenang. Surat kuasa istimewa bisa mewakilkan suami atau pengacaranya kepada orang lain untuk mengucapkan ikrar talak di Pengadilan Agama. Surat kuasa istimewa harus dibuat oleh notaris yang berwenang dan ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak. Untuk itu Penerima kuasa diberi hak dan wewenang untuk membuat dan menandatangani serta mengajukan permohonan cerai talak, menghadiri semua tahapan proses persidangan, menerima jawaban dan atau mengajukan jawaban rekonvensi, membuat replik dan atau menerima replik dalam rekonvensi, menerima duplik dan atau mengajukan duplik dalam rekonvensi
Jika sejak semula pemberi kuasa telah memberi kuasa kepada seseorang untuk bertindak mewakili sejak peradilan tingkat pertama, banding, dan kasasi, surat kuasa itu tidak valid dipergunakan pada tingkat kasasi. Sehingga, harus dibuat lagi surat kuasa yang khusus pada tingkat kasasi. Memang sebelumnya para praktisi hukum dan hakim berpedoman pada
2bSpYso.
  • b028z8jm1k.pages.dev/440
  • b028z8jm1k.pages.dev/240
  • b028z8jm1k.pages.dev/40
  • b028z8jm1k.pages.dev/73
  • b028z8jm1k.pages.dev/362
  • b028z8jm1k.pages.dev/56
  • b028z8jm1k.pages.dev/356
  • b028z8jm1k.pages.dev/113
  • contoh surat kuasa istimewa ikrar talak